Soal Paspor Firli Bahuri Usai Jadi Terdakwa 16 juli 2024
Soal Paspor Firli Bahuri Usai Jadi Terdakwa 16 juli 2024
Liputan6. com, Jakarta- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Firli Bahuri dikala ini telah berstatus terdakwa atas terpaut permasalahan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian( Mentan) Syahrul Yasin Limpo( SYL). Firli pula telah dicekal ke luar negara sampai Desember 2024.
Jadi persoalan, gimana nasib paspor kepunyaan Firli Bahuri?
Menjawab perihal itu, Pimpinan Regu Pengawasan, Direktorat Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menanggapi, secara universal paspor kepunyaan seseorang terdakwa yang dicekal sepatutnya telah ditarik.
Bagi ia, perihal itu tidak cuma berlaku kepada Firli Bahuri saja, namun pula terhadap tiap masyarakat negeri Indonesia( WNI) yang ikut serta permasalahan pidana dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun, Imigrasi berwenang menarik paspornya.
“ Apakah( paspor Firli) telah ditarik ataupun belum? Kami wajib melaksanakan pengecekan. Tetapi setahu aku, seluruh yang terpaut tindak pidana cocok ketentuan berlaku, hingga( paspor) ditarik,” ucap Arief dikala tahap press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa( 16/ 7/ 2024).
Arief menarangkan, penarikan paspor jadi upaya Ditjen Imigrasi melaksanakan pencekalan terhadap seseorang terdakwa ke luar negara. Nantinya, paspor yang ditarik hendak dikembalikan dikala proses hukumnya berakhir.
” Apabila terdapat putusan sehabis proses sidang, putusan leluasa serta lain- lain, paspornya hendak dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi buat sedangkan itu dicoba penarikan buat menghindari yang bersangkutan berpergian ke luar negara,” jelas Arief.
Mekanisme Penarikan Paspor
Senada dengan itu, Pimpinan Regu Verifikasi Dokumen Ekspedisi Direktorat Kemudian Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, menarangkan terdapat mekanisme dikala Imigrasi ingin melaksanakan penarikan paspor.
Awal, masyarakat negeri Indonesia tersebut wajib berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sehabis berstatus terdakwa, Imigrasi hendak bersurat menimpa upaya penarikan paspor. Bila tidak direspons, hingga Imigrasi berhak melaksanakan pencabutan.
” Jadi berjenjang, penarikan dahulu. Jadi memanglah diperlukan kerja sama dari masyarakat negeri Indonesia yang mempunyai paspor. Jika tidak ingin, Imigrasi pula diberikan kewenangan buat melaksanakan pencabutan dalam perihal upaya penarikan tidak dapat dicoba,” kata Arvin menarangkan.